Sabtu, 28 Oktober 2017

Ekonomi Makro Islam

Makro Ekonomi Islam
Oleh : Ismail Azwardi

                                                             PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Ekonomi makro atau makro ekonomi adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan, ekonomi makro identik dengan instrument yang digunakan dalam pemecehan masalah-masalah ekonoomi mikro. Makro ekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang mempengaruhi banyak rumah tangga (household), perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik untuk mempengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan.
Sedangkan ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional. Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
Secara sederhana dapat kita rumuskan definisi ekonomi mikro adalah “Teori ekonomi yang menelaah kegiatan ekonomi antar individu dalam suatu masyarakat”. Sedangkan definisi dari Ekonomi Makro adalah “Teori ekonomi yang membahas masalah kebijakan yang diambil pemerintah
Masalah-masalah makro ekonomi terjadi di setiap negara, baik Negara maju dan juga negara berkembang. Oleh karena itu, Pemerintah menciptakan  kebijakan-kebijakan makro ekonomi agar pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik. Makalah ini akan membahas mengenai konsep dasar makro ekonomi serta masalah dan kebijakan-kebijakan yang ada didalamnya.


B.    Rumusan Masalah
1.         Apakah konsep dasar Makro Ekonomi Syariah ?
2.         Apakah tujuan dari Ekonomi Syariah ?
C.  Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maksud tujuan dari pembahasan makalah ini adalah untuk mengetahui konsep dasar makro ekonomi islam dan tujuan dari ekonomi syariah.



PEMBAHASAN
A.    Pengertian  Ekonomi  Makro Islam
Dalam membahas perspektif  Ekonomi Islam, ada satu titik awal yang benar-benar harus kita perhatikan, yaitu : ekonomi dalam Islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah Islam, yang bersumber dari syariatnya. Sehingga seluruh aktifitas ekonomi yang ada dalam Ekonomi Islam harus berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang berlaku.
 Karena itu, berbagai terminologi dan substansi ekonomi yang sudah ada, haruslah dibentuk dan disesuaikan terlebih dahulu dalam kerangka Islami. Atau dengan kata lain, harus digunakan kata dan kalimat dalam bingkai lughawi. Supaya dapat disadari pentingnya titik permasalahan ini. Karena dengan gemblang, tegas dan jelas mampu member pengertian yang benar tentang istilah kebutuhan, keinginan, dan kelangkaan (al nudrat) dalam upaya memecahkan problematika ekonomi manusia.
Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang hakikat ekonomi Islam, maka ada baiknya diberikan beberapa pengertian tentang ekonomi islam yang dikemukakan oleh para ahli Ekonomi Islam.
1.     M. Akram Khan
Islamic economics aims the study of the human falah (well-being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and participation.
Secara lepas dapat diartikan bahwa ilmu ekonomi makro Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi.
2.     Muhammad Abdul Manan
Islamic economics is a social science which studies the economics problems  of a people imbued with the values of Islam. 
Jadi, menurut Manan ilmu ekonomi makro Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.


3.     M. Umar Chapra
Islamic economics was defined  as that branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of scarce resources that is in conformity with Islamic teaching without unduly curbing individual freedom or creating continued macro economics and ecological imbalances. 
Jadi, menurut Chapra Ekomi Makro Islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro-ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
Dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas, kita dapat memunculkan suatu pertanyaan apakah ilmu ekonomi makro Islam bersifat positif atau normatif? Menurut Chapra, ekonomi Islam jangan terjebak oleh pendekatan positif dan normatif. Karena sesungguhnya pendekatan itu saling melengkapi dan bukan saling menafikan.[1]
Sedangkan Manan mengatakan bahwa, ilmu ekonomi makro Islam adalah ilmu ekonomi positif dan normatif. Jika ada kecenderungan beberapa ekonom yang sangat mementingkan positivisme dan sama sekali tidak mengajukan pendekatan normatif  atau sebaliknya, tentu sangat disayangkan.[2]
Menurut penulis, ekonomi makro Islam harus dinamis, dan jangan sampai terjebal oleh pendekatan positivism dan normative (teks), ekonomi makro Islam harus bersifat kontekstual tanpa mengabaikan nilai-nilai positivism dan normative.
B.  Karakteristik Ekonomi Islam
Ada beberapa hal yang mendorong perlunya mempelajari karakteristik ekonomi Islam (Yafie, 2003,27)
1.     Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis (memberikan penghargaan terhadap prinsiphak milik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan) tidak bertentangan dengan metode ekonomi Islam.
2.     Membantu para ekonom muslim yang telah berkecimpung dalam teori konvensional  dalam memahami ekonomi makro Islam.
3.     Membantu para peminat studi fiqh muamalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional.
Sedangkan sumber karakteristik Ekonomi Makro Islam adalah Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah)[3].
C.      Tujuan Ekonomi Syar’iah
Tujuan ekonomi syariah yaitu tercapainya maslahah di dunia dan akhirat.
Beberapa pemikiran tokoh Islam mengenai tujuan dari ekonomi Islam dapat dijabarkan dalam uraian sebagai berikut:
1.     Dr. Muhammad Rawasi Qal’aji dalam bukunya yang berjudul Mabahis Fil Iqtishad Al-Islamiyah menyatakan bahwa tujuan ekonomi Islam pada dasarnya dapat dijabarkan dalam 2 hal, yaitu :
a.     Mewujudkan pertumbuhan ekonomi dalam Negara Pertumbuhan ekonomi merupakan sesuatu yang bersifat fundamental, sebab dengan pertumbuhan ekonomi negara dapat melakukan pembangunan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam rangka menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dalam Negara adalah dengan jalan mendatangkan investasi. Berbicara tentang pembangunan, Islam memiliki konsep pembangunan tersendiri yang di ilhami dari nilai-nilai dalam ajaran Islam. Dalam hal ini konsep pembangunan ekonomi yang ditawarkan oleh Islam adalah konsep pembangunan yang didasarkan pada landasan filosofis yang terdiri atas tauhid, rububiyah, khilafah dan tazkiyah.
b.     Mewujudkan kesejahteraan manusia Terpenuhinya kebutuhan pokok manusia dalam pandangan Islam sama pentingnya dengan kesejahteraan manusia sebagai upaya peningkatan spiritual. Oleh sebab itu, konsep kesejahteraan dalam Islam bukan hanya berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan material-duniawi, melainkan juga berorientasi pada terpenuhinya kesejahteraan spiritual-ukhrowi.
2.     Menurut Umer Chapra, keselarasan kesejahteraan individu dan kesejahteran masyarakat yang senantisa  menjadi tolak ukur  ekonomi Islam dapat terealisasi jika 2  hal pokok terjamin keberadaannya dalam kehidupan setiap manusia. 2 hal pokok tersebut antara lain:
a.     Pelaksanaan nilai-nilai spiritual Islam secara keseluruhan untuk individu maupun masyarakat.
b.     Pemenuhan kebutuhan pokok material manusia dengan cukup.
Bagi Islam, kesejahteraan manusia hanya akan dapat terwujud manakala sendi-sendi kehidupan ditegakkan di atas nilai-nilai keadilan. Mewujudkan sistem distribusi kekayaan yang adil. Dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang sudah menjadi ketentuan bahwa setiap manusia memiliki kemampuan dan kecakapan yang berbeda-beda. Namun demikian perbedaan tersebut tidaklah dibenarkan menjadi sebuah alat untuk mengekspliotasi kelompok lain. Dalam hal ini kehadiran ekonomi Islam bertujuan membangun mekanisme distribusi kekayaan yang adil ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat melarang praktek penimbunan (ikhtikar) dan monopoli sumber daya alam di sekolompok masyarakat.
Konsep distribusi kekayaan yang ditawarkan oleh ekonomi Islam dalam hal ini antara lain dengan cara :
a.     Menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
Keseimbangan ekonomi hanya akan dapat terwujud manakala kekayaan tidak berputar di sekelompok masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan keseimbangan ekonomi, Islam memerintahkan sirkulasi kekayaan haruslah merata tidak boleh hanya berputar di sekelompok kecil masyarakat saja. Kondisi demikian dijelaskan dalam al-Qur’an Surat al-Hasyr ayat 7 :
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٧)فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ 
” Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Larangan Penimbunan Harta Sistem ekonomi Islam, melarang individu mengumpulkan harta secara berlebihan. Sebab, dengan adanya pengumpulan harta secara berlebihan berakibat pada mandegnya roda perekonomian. Oleh karena itu, penimbunan merupakan prilaku yang dilarang dalam ajaran Islam. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an S. at-Taubah: 34 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا (٣٤)  فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  اللَّهِ سَبِيلِ فِي يُنْفِقُونَهَا ٣٤ (
Artinya : “Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, beritakanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih”. (QS. At-Taubah : 34)
Sedangkan dalam rangka mencegah praktek monopolistik, ekonomi Islam menawarkan langkah prioritas yang perlu dilakukan oleh otoritas yang berwenang yang dalam hal ini adalah pemerintah 2 Langkah-langkah tersebut meliputi :
a. Zakat sebagai mekanisme pendistribusian harta dari golongan kaya kepada golongan miskin.Negara harus mengamati dan mengatur pemerataan distribusi sumber daya alam.Kekayaan masyarakat harus di kelolah negara dalam rangka optimalisasi hasil yang maksimal.
b.  Jasa layanan masyarakat yang menghasilkan keuntungan seperti kereta api, pos dan telegraf, listrik, air dan gas harus dikelola negara dalam rangka untuk menjamin pengelolaan yang efisien dan hasil yang terbaik. Jasa layanan masyarakat yang bersifat non profitables seperti jalan, sumur umum, tempat parkir dan yang lain harus di subsidi negara .
Pertumbuhan Optimum dan Full Employment Menurut IMF dalam laporannya dalam World Economic Outlook, saving in growing world economic, (dalam Chapra, 2002: 311), menyebutkan berpendapat bahwa bahan dasar utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkeseimbangan adalah adanya tingkat tumbuhan ekonomi yang berkeseimbangan adalah adanya tingkat tabungan, investasi, kerja keras dan kesungguhan, kemajuan teknologi dan manajemen kreatif, bersama dengan perilaku social serta kebijakan pemerintah yang mendukung.[4]


PENUTUP
A.    Kesimpulan
Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam memulihkan ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.  Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Ke depan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis.                 
            Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk kepentingan ummat Islam saja.  Penilaian sektarianisme bagi penerapan ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada penegakan prinsip keadilan  dan membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif. Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam konteks penyelamatan ekonomi Nasional.





DAFTAR PUSTAKA

A.Karim, Adiwarman, Ekonomi Makro Islami, Edisi Ketiga, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2005
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta :Kencana Prenada  Media Group, 2006
Nurul Huda, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008
Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, diterjemahkan oleh Iwan Abidin Basri, Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000





[1] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam (Jakarta :Kencana Prenada  Media Group,2006),Hal 15-18
[2] Mustafa Edwin Nasution,Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam…,Hal 18

[3] Nurul Huda, Ekonomi Makro Islam,(Jakarta:kencana prenada media group,2008) hal 5-6.
[4] Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, diterjemahkan oleh Iwan Abidin Basri, (Jakarta:Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000) hal 23