PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ekonomi makro atau makro ekonomi adalah studi
tentang ekonomi secara keseluruhan, ekonomi makro identik dengan instrument yang
digunakan dalam pemecehan masalah-masalah ekonoomi mikro. Makro ekonomi
menjelaskan perubahan ekonomi yang mempengaruhi banyak rumah tangga (household),
perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara
terbaik untuk mempengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan
ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang
berkesinambungan.
Sedangkan ilmu ekonomi makro mempelajari
variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel
tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau
pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun
neraca pembayaran internasional. Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari
variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah
tangga.
Secara sederhana dapat kita rumuskan definisi
ekonomi mikro adalah “Teori ekonomi yang menelaah kegiatan ekonomi antar individu
dalam suatu masyarakat”. Sedangkan definisi dari Ekonomi Makro adalah “Teori
ekonomi yang membahas masalah kebijakan yang diambil pemerintah”
Masalah-masalah makro ekonomi terjadi di setiap
negara, baik Negara maju dan juga negara berkembang. Oleh karena itu,
Pemerintah menciptakan kebijakan-kebijakan makro ekonomi agar pembangunan
nasional dapat berjalan dengan baik. Makalah ini akan membahas mengenai konsep
dasar makro ekonomi serta masalah dan kebijakan-kebijakan yang ada didalamnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah konsep dasar Makro Ekonomi Syariah ?
2.
Apakah tujuan dari Ekonomi Syariah ?
C. Tujuan
Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maksud
tujuan dari pembahasan makalah ini adalah untuk mengetahui konsep dasar makro
ekonomi islam dan tujuan dari ekonomi syariah.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Makro
Islam
Dalam membahas perspektif Ekonomi
Islam, ada satu titik awal yang benar-benar harus kita perhatikan, yaitu :
ekonomi dalam Islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah Islam, yang
bersumber dari syariatnya. Sehingga seluruh aktifitas ekonomi yang ada dalam
Ekonomi Islam harus berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang berlaku.
Karena itu, berbagai terminologi dan
substansi ekonomi yang sudah ada, haruslah dibentuk dan disesuaikan terlebih
dahulu dalam kerangka Islami. Atau dengan kata lain, harus digunakan kata dan
kalimat dalam bingkai lughawi. Supaya dapat disadari pentingnya
titik permasalahan ini. Karena dengan gemblang, tegas dan jelas mampu member pengertian
yang benar tentang istilah kebutuhan, keinginan, dan kelangkaan (al
nudrat) dalam upaya memecahkan problematika ekonomi manusia.
Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang
hakikat ekonomi Islam, maka ada baiknya diberikan beberapa pengertian tentang
ekonomi islam yang dikemukakan oleh para ahli Ekonomi Islam.
1.
M. Akram Khan
Islamic
economics aims the study of the human falah (well-being) achieved by organizing
the resources of the earth on the basic of cooperation and participation.
Secara lepas dapat diartikan bahwa ilmu ekonomi
makro Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia
yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama
dan partisipasi.
2.
Muhammad Abdul Manan
Islamic
economics is a social science which studies the economics
problems of a people imbued with the values of Islam.
Jadi, menurut Manan ilmu ekonomi makro Islam
adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
3.
M. Umar Chapra
Islamic
economics was defined as that branch of knowledge which helps
realize human well-being through an allocation and distribution of scarce
resources that is in conformity with Islamic teaching without unduly curbing
individual freedom or creating continued macro economics and ecological
imbalances.
Jadi, menurut Chapra Ekomi Makro Islam adalah
sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui
alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang
mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa
perilaku makro-ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan
lingkungan.
Dari definisi-definisi yang dikemukakan di
atas, kita dapat memunculkan suatu pertanyaan apakah ilmu ekonomi makro Islam
bersifat positif atau normatif? Menurut Chapra, ekonomi Islam jangan terjebak
oleh pendekatan positif dan normatif. Karena sesungguhnya pendekatan itu saling
melengkapi dan bukan saling menafikan.[1]
Sedangkan Manan mengatakan bahwa, ilmu ekonomi
makro Islam adalah ilmu ekonomi positif dan normatif. Jika ada kecenderungan
beberapa ekonom yang sangat mementingkan positivisme dan sama sekali tidak
mengajukan pendekatan normatif atau sebaliknya, tentu sangat
disayangkan.[2]
Menurut penulis, ekonomi makro Islam harus
dinamis, dan jangan sampai terjebal oleh pendekatan positivism dan normative (teks),
ekonomi makro Islam harus bersifat kontekstual tanpa mengabaikan nilai-nilai positivism
dan normative.
B. Karakteristik
Ekonomi Islam
Ada beberapa hal yang mendorong perlunya
mempelajari karakteristik ekonomi Islam (Yafie, 2003,27)
1.
Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai
ekonomi kapitalis (memberikan penghargaan terhadap prinsiphak milik) dan
sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan) tidak
bertentangan dengan metode ekonomi Islam.
2.
Membantu para ekonom muslim yang telah
berkecimpung dalam teori konvensional dalam
memahami ekonomi makro Islam.
3.
Membantu para peminat studi fiqh muamalah dalam
melakukan studi perbandingan antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional.
Sedangkan sumber karakteristik Ekonomi Makro
Islam adalah Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara
asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak
dan asas hukum (muamalah)[3].
C.
Tujuan Ekonomi Syar’iah
Tujuan ekonomi syariah yaitu tercapainya
maslahah di dunia dan akhirat.
Beberapa pemikiran tokoh Islam mengenai tujuan dari ekonomi Islam dapat dijabarkan dalam uraian sebagai berikut:
Beberapa pemikiran tokoh Islam mengenai tujuan dari ekonomi Islam dapat dijabarkan dalam uraian sebagai berikut:
1.
Dr. Muhammad Rawasi Qal’aji dalam bukunya yang
berjudul Mabahis Fil Iqtishad Al-Islamiyah menyatakan bahwa tujuan
ekonomi Islam pada dasarnya dapat dijabarkan dalam 2 hal, yaitu :
a.
Mewujudkan pertumbuhan ekonomi dalam Negara
Pertumbuhan ekonomi merupakan sesuatu yang bersifat fundamental, sebab dengan
pertumbuhan ekonomi negara dapat melakukan pembangunan. Salah satu langkah yang
dapat dilakukan dalam rangka menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dalam Negara
adalah dengan jalan mendatangkan investasi. Berbicara tentang pembangunan,
Islam memiliki konsep pembangunan tersendiri yang di ilhami dari nilai-nilai
dalam ajaran Islam. Dalam hal ini konsep pembangunan ekonomi yang ditawarkan
oleh Islam adalah konsep pembangunan yang didasarkan pada landasan filosofis
yang terdiri atas tauhid, rububiyah, khilafah dan tazkiyah.
b.
Mewujudkan kesejahteraan manusia Terpenuhinya
kebutuhan pokok manusia dalam pandangan Islam sama pentingnya dengan
kesejahteraan manusia sebagai upaya peningkatan spiritual. Oleh sebab itu,
konsep kesejahteraan dalam Islam bukan hanya berorientasi pada terpenuhinya
kebutuhan material-duniawi, melainkan juga berorientasi pada terpenuhinya
kesejahteraan spiritual-ukhrowi.
2.
Menurut Umer Chapra, keselarasan kesejahteraan
individu dan kesejahteran masyarakat yang senantisa menjadi tolak
ukur ekonomi Islam dapat terealisasi jika 2 hal pokok
terjamin keberadaannya dalam kehidupan setiap manusia. 2 hal pokok tersebut
antara lain:
a.
Pelaksanaan nilai-nilai spiritual Islam secara
keseluruhan untuk individu maupun masyarakat.
b.
Pemenuhan kebutuhan pokok material manusia
dengan cukup.
Bagi Islam, kesejahteraan manusia hanya akan
dapat terwujud manakala sendi-sendi kehidupan ditegakkan di atas nilai-nilai
keadilan. Mewujudkan sistem distribusi kekayaan yang adil. Dalam pandangan
Islam adalah sesuatu yang sudah menjadi ketentuan bahwa setiap manusia memiliki
kemampuan dan kecakapan yang berbeda-beda. Namun demikian perbedaan tersebut
tidaklah dibenarkan menjadi sebuah alat untuk mengekspliotasi kelompok lain.
Dalam hal ini kehadiran ekonomi Islam bertujuan membangun mekanisme distribusi
kekayaan yang adil ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Islam
sangat melarang praktek penimbunan (ikhtikar) dan monopoli sumber daya
alam di sekolompok masyarakat.
Konsep distribusi kekayaan yang ditawarkan oleh
ekonomi Islam dalam hal ini antara lain dengan cara :
a.
Menciptakan keseimbangan ekonomi dalam
masyarakat.
Keseimbangan
ekonomi hanya akan dapat terwujud manakala kekayaan tidak berputar di
sekelompok masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan keseimbangan
ekonomi, Islam memerintahkan sirkulasi kekayaan haruslah merata tidak boleh
hanya berputar di sekelompok kecil masyarakat saja. Kondisi demikian dijelaskan
dalam al-Qur’an Surat al-Hasyr ayat 7 :
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ
مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ
اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٧)فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
” Apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk
kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya.
Larangan Penimbunan Harta Sistem ekonomi Islam,
melarang individu mengumpulkan harta secara berlebihan. Sebab, dengan adanya
pengumpulan harta secara berlebihan berakibat pada mandegnya roda perekonomian.
Oleh karena itu, penimbunan merupakan prilaku yang dilarang dalam ajaran Islam.
Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an S. at-Taubah: 34 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ
كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ
سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا (٣٤) فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ اللَّهِ سَبِيلِ فِي يُنْفِقُونَهَا ) ٣٤ (
Artinya : “Dan
orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, beritakanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksaan yang
pedih”. (QS. At-Taubah : 34)
Sedangkan dalam rangka mencegah praktek
monopolistik, ekonomi Islam menawarkan langkah prioritas yang perlu dilakukan
oleh otoritas yang berwenang yang dalam hal ini adalah pemerintah 2 Langkah-langkah
tersebut meliputi :
a. Zakat
sebagai mekanisme pendistribusian harta dari golongan kaya kepada golongan
miskin.Negara harus mengamati dan mengatur pemerataan distribusi sumber daya
alam.Kekayaan masyarakat harus di kelolah negara dalam rangka optimalisasi
hasil yang maksimal.
b. Jasa
layanan masyarakat yang menghasilkan keuntungan seperti kereta api, pos dan
telegraf, listrik, air dan gas harus dikelola negara dalam rangka untuk
menjamin pengelolaan yang efisien dan hasil yang terbaik. Jasa layanan
masyarakat yang bersifat non profitables seperti jalan, sumur umum, tempat
parkir dan yang lain harus di subsidi negara .
Pertumbuhan Optimum dan Full Employment Menurut
IMF dalam laporannya dalam World Economic Outlook, saving in growing
world economic, (dalam Chapra, 2002: 311), menyebutkan berpendapat
bahwa bahan dasar utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkeseimbangan
adalah adanya tingkat tumbuhan ekonomi yang berkeseimbangan adalah adanya
tingkat tabungan, investasi, kerja keras dan kesungguhan, kemajuan teknologi
dan manajemen kreatif, bersama dengan perilaku social serta kebijakan
pemerintah yang mendukung.[4]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Salah satu
solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam memulihkan ekonomi
Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki komitmen
yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi,
penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan
stabilitas perekonomian. Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan,
mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding
sistem konvensional. Ke depan pemerintah perlu memberikan perhatian besar
kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten di
masa krisis.
Aplikasi
ekonomi Islam bukanlah untuk kepentingan ummat Islam saja. Penilaian sektarianisme
bagi penerapan ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam
yang konsen pada penegakan prinsip keadilan dan membawa rahmat untuk
semua orang tidak diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi
Islam bersifat inklusif. Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam
konteks penyelamatan ekonomi Nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Karim,
Adiwarman, Ekonomi Makro Islami, Edisi Ketiga, Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada. 2005
Mustafa Edwin
Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta :Kencana
Prenada Media Group, 2006
Nurul
Huda, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008
Umer
Chapra, Sistem Moneter Islam, diterjemahkan oleh Iwan Abidin Basri,
Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000